Kunjungan ke BPTPM Kota Makassar |
Terkait hal ini maka beberapa ketentuan perundang-undang yang mengatur antara lain: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 dan ditetapkan melalui UU No. 2 Tahun 2015, pada Pasal 344 ayat (1), Pasal 345 ayat (1), serta Pasal 350 Ayat (1), (2) dan (3); dan Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pasal 11 ayat (4).
Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Makassar. Menengok aktivitas di Kantor BPTPM ini nampaknya Pemerintah Kota Makassar tengah mengupayakan agar BPTPM Kota Makassar ini bertransformasi menjadi BPTPM yang melayani perizinan terpadu yang berkualitas. Pernyataan ini didukung oleh beberapa fakta berikut. Pemerintah Kota Makassar telah memiliki beberapa regulasi terkait pelaksanaan pelayanan PTSP ini yaitu: Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar; Perwali Kota Makassar No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pada Pemerintah Kota Makassar; serta SK Walikota Makassar No. 060.05/923/Kep/IV/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis Pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Makassar. Jenis dan bidang perizinan dan non perizinan telah ditetapkan dalam Perda Kota Makassar No 5 Tahun 2012 dan Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014. SOP terkait perizinan telah diatur dalam Perwali Kota Makassar No. 20 Tahun 2014. Pelimpahan kewenangan perizinan telah dilakukan oleh Walikota Makassar kepada BPTPM Kota Makassar melalui Perwali Kota Makassar No. 8 Tahun 2014 dan telah dibentuk Tim Teknis melalui SK Walikota Makassar No. 060.05/923/Kep/IV/2014, tetapi Tim yang ditunjuk belum sepenuhnya berkantor di Kantor BPTPM kota Makassar. Meskipun demikian, saat ini BPTPM belum menerapkan pelayanan PTSP secara online dalam bentuk e-service tetapi dilingkup intern kantor BPTPM Kota Makassar seluruh tata administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan telah terhubung secara administratif. Ke depannya BPTPM Kota Makassar akan menerapkan pelayanan online dalam pelaksanaan PTSP di wilayah Kota Makassar yang anggarannya telah diusulkan kepada Walikota Makassar.
0 komentar