14/05/2016

Mubaraklink.Web.Id - Kota Banjarmasin adalah salah satu wilayah perkotaan di Pulau Kalimantan yang sangat pesat perkembangannya. Berkunjung ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, bagi saya bukanlah sesuatu yang istimewa. Di Kota Seribu Sungai ini saya pernah tinggal untuk waktu yang lama karena memang keluarga kami aslinya “Urang Hulu Sungai” Kalimantan Selatan –Ayah saya aslinya dari Desa Pihaung, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedangkan Ibu saya aslinya dari Desa Telaga Langsat, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU)- dan di Kota Banjarmasin ini keluarga kami pernah menetap untuk waktu yang lama –sedikit menceritakan bahwa dulunya kami sekeluarga pernah tinggal di Gang Veteran Km 1 (atau Pal Satu, sebutan Urang Banjar) Kota Banjarmasin. Bahkan, hingga saat ini masih ada keluarga dan sanak saudara yang menetap di kota ini.

Kunjungan ke DPRD Kota Banjarmasin

Di postingan ini saya tidak ingin mengulas panjang lebar kenangan saya dengan Kota Banjarmasin –meskipun, banyak yang bisa saya tuliskan tentang kota tercinta ini, tapi nantinya ada postingan khusus untuk mengurai tulisan tentang Kota Banjarmasin ini. Saya ingin menceritakan hasil perjalanan kerja dalam rangka mengawal tugas negara rekan-rekan saya, yang saya dampingi. Catatan kerja ketika berkunjung ke Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin. Kunjungan kali ini mengangkat tema tentang Kebijakan Hukum dan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Kota Banjarmasin.

Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin ini terletak di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Kantor sekretariat ini adalah kantor lama yang menurut penilaian saya jika diukur dengan perkembangan Kota Banjarmasin yang sangat pesat, sesungguhnya tidak berimbang. Bagi saya, yang memang asli Urang Banua, menganggap penting agar Kantor DPRD Kota Banjarmasin ini, yang darinya dibicarakan berbagai kepentingan pemerintahan dan rakyat, sangat perlu untuk ditinjau aspek representasi, kapasitas, dan estetika kantornya, yang jika disandingkan dengan intensitas serta beban kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terus meningkat seiring dengan semakin kompleksnya problematika sosial masyarakat urban di Kota Banjarmasin, sungguh sangat perlu untuk dipertimbangkan (pembangunan kantor baru). Tapi... biarlah “harapan” ini menjadi pemikiran Pemerintah Kota Banjarmasin yang saat ini memerintah.

Terkait tema kunjungan kerja kami ke Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, landasannya ialah Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 154 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang membentuk Perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota. Selain itu, bahwa peran DPRD kabupaten/kota ini dalam melaksanakan kebijakan hukum dan pembentukan peraturan daerah harus memandang parameter hak asasi manusia (HAM) dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Bersama Menkumham No. 20 Tahun 2012 dan Mendagri No. 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sepanjang yang kami ketahui dari internet dan berdasarkan hasil diskusi ringan kami bahwa DPRD Kota Banjarmasin adalah salah satu daerah yang pernah menerbitkan Perda tentang Pembentukan Perda yaitu Perda Kota Banjarmasin No. 19 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Hal inilah yang turut melandasi kunjungan kami ke Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin ini.

Kedatangan rombongan kami ke Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin disambut dengan hangat dan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin yaitu Bapak H. Iwan Rusmali, S.H., M.M., serta seorang anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yaitu Bapak H. M. Yamin, HR., Far. Apt. M.M. menurut keterangan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, yang cukup senior ini di kancah perpolitikan lokal di Kota Banjarmasin maupun Provinsi kalimantan Selatan, bahwa DPRD Kota Banjarmasin dalam satu tahun bisa membuat Perda sekitar 35 buah, yang dibagi: Perda usulan eksekutif sebanyak 12 buah dan sisanya sebanyak 23 buah berasal dari inisiatif pihak legislatif. Dalam pelaksanaan wewenang pembentukan Perda ini DPRD Kota Banjarmasin melalui Badan Legislasi (Banleg) -atau istilah saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD)-, pada tahapan pertama melakukan revisi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan dari suatu usulan Raperda. Mekanisme dan kebijakan hukum ini merupakan tugas Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, dimana Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memanggil Banleg DPRD Kota Banjarmasin untuk berkomunikasi dan hasil komunikasi ini nantinya yang akan dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. Komunikasi antara Komisi I, Banleg dan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin ini dilakukan untuk singkronisasi dengan perda-perda yang telah ada sebelumnya. Hasil komunikasi inilah yang kemudian menjadi dasar Banleg untuk melakukan rapat singkronisasi dengan pihak eksekutif.

DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka meningkatkan kualitas suatu Raperda yang diusulkan juga melakukan kerjasama dengan pihak akademisi yaitu Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), khususnya pada Fakultas Hukum serta di-MoU-kan. Para akademisi yang terlibat di Fakultas Hukum Unlam inilah yang kemudian melakukan dialog publik dengan masyarakat untuk mengetahui aspirasi masyarakat dari sebuah raperda, apakah memiliki kaitan erat dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat terhadap terbitnya suatu perda atau tidak. Hasil dialog publik ini pulalah yang menjadi dasar melakukan pendalaman dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat sehingga isi reperda dapat direvisi kembali dan disingkronisasi kembali.

Di internal DPRD Kota Banjarmasin dilakukan rapat paripurna secara intern untuk mendalami isi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD sebelum dibawa ke dalam Rapat Paripurna secara umum bersama pihak eksekutif, sehingga setiap tahunnya ada sekitar 35 atau 30 perda yang dihasilkan, dimana sejumlah 23 Raperda telah dilakukan Rapat Paripurna Internal sebelumnya di DPRD kota Banjarmasin dan pada Rapat Paripurna secara umum ditambahkan dengan 12 buah Raperda lainnya sehingga genap menjadi 35 buah raperda yang akan menjadi perda. Secara kuantitas, memang sebanyak 35 buah Perda dapat dihasilkan oleh DPRD Kota Banjarmasin dan hampir setiap tahun ditetapkan sejumlah itu, tetapi bukan berarti sejumlah perda yang ditetapkan itu semuanya secara kualitas dinyatakan produktif. Setiap perda yang dihasilkan ada saja yang tidak produktif tetapi bisa dilakukan revisi. Oleh karenanya maka Program Legislasi Daerah (Prolegda) –atau, istilah sekarang dengan sebutan Program Peraturan Daerah (Properda)- yang kami rencanakan harus disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam bentuk MoU sehingga dapat dituangkan dalam anggaran kinerja DPRD Kota Banjarmasin pada tahun anggaran yang akan berjalan.

Sebagai contoh penjelasan diatas DPRD Kota Banjarmasin pernah membuat MoU dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 180/22/KUM/2014 dan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Program Legislasi daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015. Dalam Berita Acara ini disepakati beberapa poin, antara lain: (1) Membentuk dan membahas serta menyetujui Program Legislasi Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 yang sesuai dengan aspek kewenangan, aspek keterbukaan dan aspek pengawasan; (2) Dalam pembentukan Program Legislasi Daerah harus berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945, yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi; (3) Dalam membentuk Program Legislasi Daerah pada Tahun 2015 berjumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah yang terlampir dari nota kesepakatan ini dan apabila terjadi pergantian dari lampiran kegiatan dari Program Legislasi tersebut akan dibicarakan secara bersama-sama sesuai kebutuhan daerah; (4) Dalam pembentukan Program Legislasi Daerah dianggarkan dalam tahun anggaran 2015 yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; serta (5) Hal-hal yang berkenaan dengan teknis Pembuatan Peraturan Daerah yang tidak termasuk dalam kesepakatan ini akan dibicarakan bersama-sama secara musyawarah.

Sejumlah Raperda prioritas yang masuk dalam Prolegda Tahun 2015 di DPRD Kota Banjarmasin, antara lain: (a) Raperda Inisiatif DPRD: (1) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya; (2) Pelayanan Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Pekerja Peternak; (3) Revisi tentang Perda Miras No. 17/2012; (4) Revisi tentang Perda Sarang Burung Walet No. 6/2011; (5) Revisi Perda No. 10/2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi; (6) Revisi Perda No. 19/2011 tentang Pengelolaan Izin Hiburan dan Rekreasi; (7) Raperda Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji; (8) Raperda Pengelolaan Usaha Rumah Makan; (9) Raperda Perizinan Usaha Perikanan; (10) Raperda Pemanfaatan Pelabuhan Lokal; (11) Revisi Perda No. 20/2013 tentang Ketertiban Umum; (12) Revisi Perda tentang Pengelolaan Parkir No. 8/2011; (13) Raperda Pegarusutamaan Gender; (14) Raperda tentang Pengaturan dan Izin Sanggar Senam dan Fitness; (15) Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman; (16) Raperda tentang Pekerjaan Multiyears (Tahun Jamak); sedangkan (b) Raperda dari Kepala Daerah: (17) Revisi Perda No. 6/2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin; (18) Raperda tentang Kota Layak Anak; (19) Raperda Perusahaan Daerah Pasar; (20) Revisi Perda No. 20/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern; (21) Raperda Perlindungan Pangan; (22) Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B); (23) Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada pihak Ketiga; (24) Raperda Kepariwisataan; (25) Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); (26) Raperda penyertaan Modal pada PDAM; (27) Raperda Penyertaan Modal pada PD PAL; (28) Revisi Perda No. 13/2013 tentang Retribusi Pelayan Pasar; (29) Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014; (30) Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015; dan (31) Raperda APBD Tahun Anggaran 2016. Khusus pada Tahun Anggaran 2016, DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin mencanangkan agenda Prolegda Tahun 2016 sebanyak 30 Raperda yang dibagi 15 Raperda inisiatif DPRD dan 15 Raperda usulan Eksekutif.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin juga mengingatkan kami agar meminta penataran dari KPK untuk menghasilkan program kerja setiap tahun yang tidak melanggar hukum, karena DPRD Kota Banjarmasin pun telah melakukan langkah ini. Sehingga, ketika BPK mengontrol semuanya telah sesuai dengan apa yang menjadi arahan KPK. Ketua DPRD Kota Banjarmasin juga menjelaskan bahwa mereka mengatur keberangkatan kerja anggota DPRD Kota Banjarmasin secara terprogram sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Bahkan secara umum, terkait keberangkatan Komisi/Pansus, telah diprogramkan secara proyektif untuk masa 5 tahun ke depan. Sehingga, pengaturan siapa yang berangkat, dan ditugaskan untuk apa dapat terarah dalam program kerja. DPRD Kota Banjarmasin memiliki dokumentasi secara utuh terkait kebutuhan program kerja. Oleh karenanya, kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin telah memiliki sertifikat dari KPK.

Kiranya apa yang tertuang dalam tulisan yang cukup panjang ini sudah secara jelas menggambarkan betapa DPRD Kota Banjarmasin telah berupaya memaksimalkan peran, fungsi dan wewenang yang dimiliki untuk sebesar-besar kepentingan masyarakatnya. Tetapi, ini hanya pendapat sepintas yang saya pahami ketika berkunjung ke Sekretariat DPRD kota Banjarmasin ini. Di luar yang tidak saya ketahui... masyarakat Kota Banjarmasin lah yang lebih memahaminya.

0 komentar

Advertisement