KEBIJAKAN PEMBELAJARAN ALQURAN BAGI MAHASISWA PTKI
(Deskripsi Pengelolaan Mata Kuliah BTQ Di FAI Unikarta)
ABSTRACT
The Higher Education of Islamic Religious (PTKI) is expected to produce qualified graduates who are scientifically able to make a real contribution to Islam. This expectation is only possible if PTKI becomes a learning organization that makes the Qur'an its scientific base. The Study Programme of Islamic Religious Education (PAI) at the Faculty of Islamic Studies of Kutai Kartanegara University (FAI Unikarta) in its development applied the study of the Qur'an by entering the compulsory course of travel named Read Write Alquran (deacronized become BTQ). The learning result of the Qur'an for the students is able to give significant clues, especially to the students 'ability in reading the Qur'an, as well as the quality of the students' knowledge of the Qur'anic reading law as well as how to write it down. This paper seeks to provide an overview of Quran learning policies for student PTKI on PAI Study Program at FAI Unikarta. The reviews are descriptively used to provide information clearly related to the management of BTQ courses conducted by FAI Unikarta as a model in the application of Koranic learning that is done systematically and programmatically.
KEYWORDS: Policies, Quranic Learning, BTQ Courses.
PENDAHULUAN
Memahami ajaran agama Islam sudah mesti dimulai dari mempelajari Alquran sebagai Kitab Sucinya. Mempelajari Alquran adalah keharusan bagi kaum Muslim, yang dengan memahami kandungannya akan menambah keimanan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Al-Anfal (8) ayat 2: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.”
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai wadah pembelajaran Islam, yang menyeimbangkan antara kekuatan materi (bahan kajian) dengan metode pembelajarannya, dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran dan nilai-nilai Islam itu melalui dunia pendidikan. Bahkan, suatu keniscayaan bagi PTKI untuk mengupayakan pembelajaran Alquran sebagai dasar utama dari studi Islam. Alquran adalah pondasi yang menjadi dasar utama seluruh ajaran Islam, yang senantiasa berinteraksi di masyarakat dan selalu relevan sepanjang masa (al Islām şāliĥ likulli zamān wa makān). Oleh karenanya, membangun konsep pembelajaran Alquran yang kokoh mutlak dilakukan dalam pendidikan Islam di PTKI.
Selain itu, PTKI juga diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, yang peka terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan, kemasyarakatan dan kebangsaan, serta secara keilmuan para lulusan tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap agama Islam, tradisinya dan berbagai aspek keberagamaan masyarakat Muslim. Tuntutan dan harapan ini hanya mungkin dicapai jika PTKI benar-benar menjadi organisasi pembelajaran yang menjadikan Alquran sebagai basis keilmuannya.
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara (FAI Unikarta) adalah salah satu PTKI Swasta yang berdomisili di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur. FAI Unikarta saat ini mengelola satu program studi yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam perkembangannya, Program Studi PAI ini melakukan perubahan kurikulum dengan memasukkan salah satu mata kuliah yang erat kaitannya dengan pembelajaran Alquran. Mata kuliah tersebut bernama Baca Tulis Alquran (diakronimkan menjadi BTQ). Mata kuliah ini di awal kemunculannya sempat mendapat kritik oleh sebagian pihak karena muatan isi mata kuliah tersebut dianggap cenderung berafiliasi pada salah satu metode membaca Alquran yang berkembang di Indonesia. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, ternyata hasil pembelajaran Alquran bagi kalangan mahasiswa ini mampu memberikan petunjuk yang signifikan, khususnya terhadap kemampuan mahasiswa dalam membaca Alquran, maupun kualitas pengetahuan mahasiswa terhadap hukum bacaan Alquran sekaligus cara menuliskannya.
Tulisan ini berupaya memberikan gambaran terhadap kebijakan pembelajaran Alquran bagi mahasiswa PTKI pada Program Studi PAI di FAI Unikarta. Ulasan secara deskriptif digunakan untuk memberikan informasi secara jelas berkaitan pengelolaan mata kuliah BTQ yang dilakukan oleh FAI Unikarta sebagai model dalam penerapan pembelajaran Alquran yang dilakukan secara sistematis dan terprogram oleh PTKI. Hal-hal yang dirasakan kurang dalam penyampaian informasi ini agar menjadi koreksi sekaligus proyeksi untuk perbaikan manajemen pembelajaran Alquran di FAI Unikarta ke depannya.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kebijakan dan Pembelajaran
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram, atau terkait dengan aturan-aturan keputusan. Perbedaan antara “kebijakan” dengan “kebijaksanaan”, bahwasanya kebijakan adalah formalisasi dari sebuah kebijaksanaan, mengingat seringnya kata kebijakan digunakan pada lingkungan-lingkungan formal (organisasi atau pemerintahan)
Pengertian kebijakan menurut Mustopadidjaja (2002: 4) adalah keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam: (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran.
Pengertian kebijakan dikemukakan oleh para ahli (Ali Imran, 2002: 12), yaitu:
a. Kebijakan menurut Lasswell (1970) adalah sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah (a projected program of goals values and practices);
b. Kebijakan menurut Anderson (1979) adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang mesti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah (a purposive corse of problem or matter of concern); dan
c. Kebijakan menurut Carter V. Good (1959) adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas suatu nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan
Kebijakan pendidikan adalah suatu sikap dan tindakan yang diambil seseorang atau dengan kesepakatan kelompok pembuat kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi masalah atau suatu persoalan dalam dunia pendidikan. Kebijakan dalam dunia pendidikan sering disebut dengan istilah perencanaan pendidikan (educational planning), rencana induk tentang pendidikan (master plan of education), pengaturan pendidikan (educational regulation), kebijakan tentang pendidikan (policy of education).
Istilah pembelajaran berarti “proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau mahluk hidup belajar”. Istilah pembelajaran ini dikembangkan dari kata dasar ajar yang berarti “petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui (diturut)” (KBBI V, 2016). Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan pendidik kepada peserta didik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu pengetahuan. Pembelajaran juga berkaitan dengan penguasaan kemahiran tertentu, serta pembentukan sikap, kepercayaan dan tabiat pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dialami sepanjang hayat dan dapat berlaku di manapun serta kapanpun.
Pembelajaran secara konsepsional adalah suatu proses pengelolaan lingkungan secara sengaja untuk memungkinkan respons peserta didik terhadap situasi tertentu (Syaiful Sagala, 2011: 61). Pengertian ini mengandung arti bahwa pembelajaran adalah setiap kegiatan yang dirancang untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan yang nilai yang baru. Sedangkan secara praktikal, pembelajaran berarti membantu memberdayakan potensi yang dimiliki oleh peserta didik sehingga menjadi kompetensi, dan hal ini tidak dapat diperoleh tanpa bantuan orang lain, dalam hal ini seorang pendidik. Pendidik melaksanakan kegiatan pembelajaran secara terprogram dalam desain instruksional dan menyediakan sumber belajar bagi peserta didik agar mereka belajar secara aktif (Syaiful Sagala, 2011: 62).
Prinsip utama dalam pembelajaran (Kunandar, 2007: 265) adalah adanya proses keterlibatan seluruh atau sebagian besar potensi peserta didik (fisik dan non fisik), dan kebermaknaan bagi diri dan kehidupannya saat ini serta di masa yang akan datang (life skill). Oleh karenanya, proses pembelajaran tidak semata-mata agar peserta didik menguasai sejumlah bahan/materi pembelajaran melalui metode penuturan (verbal), tetapi sungguh-sungguh diarahkan agar belajar secara aktif guna menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan kurikulum (Wina Sanjaya, 2006: 30). Selain itu, pembelajaran berarti proses pengaturan lingkungan yang diarahkan untuk mengubah prilaku peserta didik ke arah yang positif dan lebih baik sesuai dengan potensi dan perbedaan yang dimiliki peserta didik (Wina Sanjaya, 2006: 78).
2. Pembelajaran Alquran bagi Mahasiswa PTKI
Sesungguhnya, membelajarkan Alquran di PTKI bukanlah hal yang aneh, bahkan menjadi keniscayaan. Sebab, menjadi dasar kemampuan (basic competence) bagi para mahasiswa Muslim untuk mempelajari bahan-bahan studi Islam. Oleh karenanya, untuk mempelajari bidang kajian agama Islam maka sangat mutlak diperlukan kemampuan membaca dan menulis Alquran. Selain itu, telah jelas bahwa tujuan pembelajaran di PTKI dalam konteks Alquran tidak lain sebagai upaya menuju “Liyatafaqqahū fi al-Dīn”. Hal ini sebagaimana disebutkan Alquran dalam Surat At-Taubah (9) ayat 122: “tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Setiap Muslim diwajibkan untuk mempelajari Alquran dan mengajarkannya kepada orang lain sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt. dalam dalil-dalil Alquran dan Hadis. Di dalam Alquran Allah Swt berfirman: “dan Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quran untuk pelajaran, Maka Adakah orang yang mengambil pelajaran?.” (Q.S. Al-Qomar/54:17)
Di surat yang lainnya dalam Alquran Allah Swt. juga berfirman: “atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.” (Q.S. Al-Muzammil/73:4)
Kedua ayat diatas sangat jelas memberikan penekanan bahwa Alquran sangat mudah untuk dipelajari (bacaan maupun isinya), dan hendaknya membaca (mempelajari) Alquran itu dengan perlahan-lahan (tartil).
Hadis-hadis Rasulullah Saw., juga sering menyinggung pentingnya mempelajari Alquran ini, salah satu yang tersohor diantaranya:
Dari Hajjaj bin Minhal, dari Syu’bah yang berkata bahwa Al-Qamah bin Martsad berkata: Saya mendengar dari Sa’ad bin ‘Ubaidillah, dari Abi ‘Abd al-Rahman al-Sulamy, dari Usman ra. dari Nabi Saw.: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran kemudian mengajarkannya”. Sa’ad berkata: Abu ‘Abd al-rahman mengajarkan membaca kepada istrinya Usman. Sehingga, Hajjaj berkata: Itulah yang mendudukkanku di tempat ini. (Maktabah Syamilah, Kitab Shohih Bukhari, No. 5027)
Selain itu, di dalam Kitab Riyad al-Sholihin (Al Nawawi, 2005:431) disebutkan bahwa Aisyah meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang gemar membaca Alquran dan sudah lihai dalam membacanya kelak akan bersama golongan mereka yang mulia lagi berbakti. Adapun orang yang gemar membaca Alquran namun dalam membacanya masih terbata-bata, maka ia akan mendapat dua pahala.”
Dengan demikian dapat dipahami bahwa setiap Muslim diwajibkan untuk mempelajari Alquran kemudian mengajarkannya kepada orang lain. Sedangkan dalam mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membaca Alquran tidak lepas dari landasan pembelajaran Alquran yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Peserta didik dalam pembelajaran Alquran tidak hanya belajar secara asal-asalan tetapi mereka dibimbing membaca Alquan dengan tartil. Bagi peserta didik yang sudah lancar, baik dan benar dalam membaca Alquran maka dapat dibimbing membaca Alquran dengan hukum-hukum bacaannya.
PTKI sebagai wadah pengembangan ilmu-ilmu Islam perlu merespon pembelajaran Alquran ini bagi para mahasiswanya. Sebagai organisasi pembelajaran, PTKI perlu memfasilitasi pembelajaran Alquran ini bagi seluruh mahasiswanya dan secara terus-menerus mentransformasikan diri menjadi organisasi pembelajar. Sehubungan dengan hal ini Fattah Setiawan S. (Siswanto Masruri, et.al., 2016: 86) menjelaskan mengenai organisasi pembelajaran melalui pemahaman yang mendalam terhadap istilah learning organization, yaitu:
a. Istilah learning organization ialah suatu format organisasi yang membutuhkan usaha untuk mewujudkannya dan menjadi kebutuhan bagi organisasi tersebut;
b. Organisasi pembelajaran adalah kegiatan yang berorientasi pada tindakan (action oriented) dan fokus pada implementasi sebuah pendekatan kongkret dan menentukan;
c. Organisasi pembelajaran didefinisikan sebagai keahlian organisasi guna menciptakan, memperoleh, menginterpretasikan, mentransfer dan membagi pengetahuan, yang bertujuan memodifikasi perilakunya untuk menggambarkan pengetahuan dan wawasan baru; dan
d. Organisasi pembelajaran dinyatakan sebagai organisasi yang memfasilitasi pembelajaran dari seluruh anggotanya dan secara terus-menerus mentransformasi diri.
Pembelajaran dalam konteks organisasi pembelajaran diarahkan pada pemerolehan dan pengembangan keterampilan dan pengetahuan serta aplikasinya. Sistem organisasi pembelajaran tidak semata-mata dihitung jumlah pembelajaran masing-masing anggota tetapi proses transformasi membangun pemahaman kolektif yang luas terhadap keadaan internal maupun eksternal melalui kegiatan-kegiatan dan sistem-sistem secara keseluruhan. Dalam organisasi pembelajaran tersebut terdapat lima prinsip, yaitu: penguasaan pribadi (personal mastery), model mental (mental models), visi bersama (shared vision), pembelajaran tim (team learning), dan pemikiran sistem (systems thinking). Kelima prinsip ini akan memperbesar kemampuan organisasi untuk menciptakan masa depannya.
Dalam kaitannya dengan pembelajaran Alquran, maka PTKI perlu mentransformasikan dirinya sebagai organisasi pembelajaran Alquran yang memodifikasi perilakunya dengan wawasan dan pengetahuan Alquran (jati diri PTKI harus bertransformasi menjadi PTKI berbasis Alquran). Sehingga, seluruh orientasi tindakan (action oriented) pembelajarannya dijiwai dengan “ruh” Alquran. Dalam hal kebijakan pembelajaran di PTKI yang berbasis Alquran inilah, maka membelajarkan Alquran harus menjadi pijakannya. Karena, hal ini secara sosiologis sangat erat kaitannya dengan keinginan, cita-cita, tuntutan dan kebutuhan masyarakat, bahwa PTKI benar-benar merelevansikan harapan masyarakat Muslim sebagai wadah pembelajaran agama Islam, yang menyeimbangkan antara materi atau bahan kajiannya dengan metode pembelajarannya.
PTKI dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran dan nilai-nilai Islam melalui dunia pendidikan serta mengupayakan pembelajaran Alquran sebagai pijakan utamanya. Sebab, kita pahami bersama Alquran adalah pondasi utama seluruh ajaran Islam yang selalu berinteraksi bersama masyarakat. Oleh karenanya, maka secara kongkrit dalam PTKI tersebut kurikulumnya harus mengakomodir layanan pembelajaran Alquran, baik dalam isi semua bahan pembelajarannya, ataupun diwujudkan dalam sebuah mata kuliah tersendiri. Hal ini menurut Nasution (1995: 23-24), secara sosiologis sudah menjadi tugas para pengembang kurikulum untuk mempelajari dan memahami kebutuhan masyarakat seperti dirumuskan dalam undang-undang, peraturan, keputusan pemerintah dan lain sebagainya, menganalisis kebutuhan masyarakat di tempat lembaga pendidikan itu berada, menganalisis syarat dan tuntutan terhadap tenaga kerja, dan menginterpretasikan kebutuhan individu dalam rangka kepentingan masyarakat.
FAI Unikarta berdiri pada awal tahun akademik 1994/1995 dibawah Yayasan Pendidikan Kutai (YPK) kala itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPK Nomor 206/YPK/SK-VI/1994 tanggal 1 Juni 1994 dan mendapatkan rekomendasi Kopertais Wilayah XI Kalimantan melalui Surat Keputusan Koordinatoriat Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Nomor Kop.Wil.XI/PP.00.9.89.1994 tanggal 14 Juli 1994. Setelah resmi menjadi salah satu fakultas di lingkungan Unikarta maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 124 tahun 1996 tanggal 2 April 1996 FAI Unikarta berdiri dengan dua program studi yaitu Jurusan Syariah Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan Jurusan Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Ijin operasional ini diperpanjang dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor C/II/15/2002 tanggal 1 Juni 2002.
Sejak beroperasi jumlah mahasiswa FAI Unikarta tidak pernah banyak bahkan cenderung mengalami penurunan sehingga pada tahun akademik 2001/2002, atas persetujuan Yayasan Kutai Kartanegara (YKK sebagai peralihan YPK) selaku Badan Pengelola dan Kopertais Wilayah XI Kalimantan selaku Pembina, FAI Unikarta membuka satu jurusan/program studi baru yaitu Jurusan Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Ijin penyelenggaraan terbit pada 13 Januari 2003 melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Dj.II/6/2003. Mengamati kurangnya minat masyarakat terhadap Program Studi PMH dan KPI maka sejak tahun akademik 2002/2003 pengelola FAI Unikarta hanya menerima mahasiswa pada Program Studi PAI. Sejak saat itu maka secara otomatis seluruh kegiatan pendidikan pada FAI Unikarta terfokus hanya pada satu jurusan/program studi.
Setelah tahun 2003 ijin penyelenggaraan Program Studi PAI mengalami beberapa kali perpanjangan, yaitu: Tahun 2008 melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Nomor Dj.I/35/2008 tanggal 30 Januari 2008; dan Tahun 2013 melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tanggal 13 Pebruari 2013. Upaya penataan program studi terus dilakukan oleh FAI Unikarta guna memperoleh status akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Oleh karenanya Program Studi PAI telah diakreditasi oleh BAN-PT sebanyak dua kali, yaitu: Tahun 2011 melalui SK BAN-PT Nomor 046/BAN-PT/Ak-XIII/S1/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011; dan Tahun 2016 melalui SK BAN-PT Nomor 0995/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016.
FAI Unikarta sejak tahun 2015 (tepatnya pada tanggal 29 Juni 2015) telah melakukan perubahan visi dan misi lembaga melalui Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/AU-010/VI/2015 tentang Visi Misi Fakultas Agama Islam. Perubahan visi dan misi ini dilandasi dengan semangat transformasi lembaga sebagai PTKI yang unggul dalam mengembangkan keilmuan Pendidikan Agama Islam serta berorientasi kepada kewirausahaan. Visi FAI Unikarta: “Unggul dalam pengembangan pendidikan Islam yang berorientasi pada jiwa kemandirian” dan Misinya: “(1) Mengembangkan pendidikan Islam melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; (2) Membina mahasiswa yang dapat mengaktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat; dan (3) Mengembangkan citra akademik sebagai perguruan tinggi agama Islam berorientasi kemandirian”. Perubahan visi-misi FAI Unikarta ini kemudian diikuti dengan perubahan visi misi Program Studi PAI melalui Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/AU-018/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015, yaitu visi: “Menjadi Program Studi Pendidikan Agama Islam yang unggul dan berorientasi pada jiwa kemandirian pada tahun 2020” serta misinya: “(1) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran agama Islam yang unggul dan berdaya saing; (2) Mengembangkan suasana akademik yang responsif terhadap budaya Islam, lingkungan dan masyarakat melalui pengkajian, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (3) Membentuk unit kegiatan yang berorientasi pada peningkatkan kualitas kemandirian; (4) Melaksanakan program yang berorientasi pada peningkatkan kemampuan kemandirian”.
Perubahan visi dan misi FAI Unikarta dan diikuti dengan perubahan visi dan misi Program Studi PAI ini adalah langkah awal dalam menyambut kebijakan pembelajaran Alquran di FAI Unikarta. Sebab, didalam visi dan misi tersebut terdapat upaya untuk mengembangkan pendidikan Islam melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Atau, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran agama Islam yang unggul dan berdaya saing. Mengembangkan pendidikan Islam melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilihat parameternya dari kegiatan pendidikann, penelitian, ataupun melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. Sedangkan, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran agama Islam yang unggul dan berdaya saing, maka pihak FAI Unikarta/ Program Studi PAI harus melakukan penguatan kapasitas pembelajaran pada diri mahasiswa. Hal inilah yang kemudian turut melatarbelakangi perubahan kurikulum Program Studi PAI pada tahun 2016.
Tahun 2016, tiga bulan sebelum perubahan Kurikulum Program Studi PAI, Dekan FAI Unikarta menerima hasil reakreditasi Program Studi PAI dari BAN-PT melalui Surat Keputusan Nomor 0995/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 dengan peringkat akreditasi “B”. Hasil ini tentunya sangat menggembirakan disebabkan Program Studi PAI mampu mempertahankan lagi peringkat akreditasinya. Dan, pada tanggal 19 Agustus 2016, Dekan FAI Unikarta mengesahkan Dokumen Kurikulum Program Studi PAI melalui Surat Keputusan Dekan Nomor: UKT-05/APd-028/VIII/2016, dimana terdapat pembelajaran Alquran melalui Mata Kuliah Baca Tulis Alquran (BTQ) dan bersifat wajib tempuh (pada Semester I). Dokumen Kurikulum Program Studi PAI ini kemudian disyahkan penerapannya di lingkungan Unikarta melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 061/R/SK/VIII 2016 pada tanggal 25 Agustus 2016.
Kemunculan mata kuliah BTQ ini dalam Kurikulum Program Studi PAI di FAI Unikarta sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari kegiatan Pelatihan Standarisasi Guru Alquran Metode Tilawati yang dilaksanakan oleh mahasiswa FAI Unikarta pada tanggal 22 Oktober 2014 dengan menghadirkan para Instruktur Alquran dari Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya. Melihat minat yang cukup tinggi dari mahasiswa FAI Unikarta maka pihak pengelola FAI Unikarta berminat untuk bermitra dengan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya guna meningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembelajaran Alquran Metode Tilawati di FAI Unikarta. Ringkasnya, pada tanggal 6 Juni 2015 dalam acara Wisuda Unikarta dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Pembelajaran Al-Quran Metode Tilawati di Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara”. Dokumen yang dihasilkan, yaitu: (1) Piagam Kerjasama Unikarta dengan Nomor UKT-004/PKs/VI/2015 dan Yayasan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya dengan Nomor 10-E/YNF/MOU/VI/2015, serta (2) Nota Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Agreement) antara FAI Unikarta dengan Nomor UKT-05/APd/364/VI/2015 dan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya dengan Nomor 66/E/PANF/MOA/VI/2015. Dengan kerjasama ini memberi semangat dan ruang yang lebih leluasa bagi pengelola FAI Unikarta didalam pengembangan pembelajaran Alquran di FAI Unikarta.
Semangat pembelajaran Alquran di FAI Unikarta kian hari kian mantap. Hal ini dibuktikan dengan semakin berkembangnya upaya untuk memperkuat organisasi pembelajaran Alquran Metode Tilawati di FAI Unikarta. Pada tanggal 5 September 2017 diterbitkan Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/APd-006/IX/2017 tentang Standardisasi Kompetensi Pembelajaran Alquran Metode Tilawati. Beberapa poin penting yang menjadi catatan simpul atas diterbitkannya Surat Keputusan ini oleh Dekan FAI Unikarta, yaitu:
a. Standardisasi kompetensi pembelajaran Alquran Metode Tilawati diwajibkan bagi seluruh mahasiswa FAI Unikarta yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat (Syahadah) dari Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya sebagai mitra kerjasama FAI Unikarta;
b. Mahasiswa FAI Unikarta mengikuti standardisasi melalui Mata Kuliah Baca Tulis Alquran (BTQ), Pelatihan Standarisasi Alquran Metode Tilawati, dan Kegiatan lainnya yang dikelola oleh FAI Unikarta bekerjasama dengan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya;
c. Sertifikat (Syahadah) diperoleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus berdasarkan standar penilaian tim instruktur yang ditunjuk FAI Unikarta dan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya; serta
d. Sertifikat (Syahadah) sebagai syarat yang wajib dipenuhi mahasiswa yang akan mengikuti Munaqasyah Skripsi.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dekan FAI Unikarta ini maka organisasi pembelajaran Alquran di FAI Unikarta semakin mantap. Organisasi pembelajaran Alquran yang optimal sudah barang tentu akan memberi dampak terhadap kualitas dan hasil yang maksimal pula.
5. Metode Tilawati sebagai Ciri Khas Pembelajaran Alquran di FAI Unikarta
Tulisan ini tibalah pada bagian sensitif yang pernah menjadi critichal point dari sebagian pihak yang disagree terhadap pembelajaran Alquran menggunakan Metode Tilawati di FAI Unikarta. Memang, tidak dapat disalahkan juga jika ada pihak yang berpendapat bahwa membelajarkan Alquran tidak mesti terikat pada salah satu metode yang ada, atau yang telah berkembang selama ini. Mungkin yang bersangkutan telah mafhum dengan semua metode pembelajaran Alquran tersebut sehingga merasa tidak perlu terikat dengan salah satu metode diantaranya. Akan tetapi, sama halnya dengan pandangan di atas, juga tidak ada salahnya jika FAI Unikarta menjadikan Metode Tilawati sebagai ciri khas pembelajaran Alquran disebabkan pertimbangan yang matang atas aspek metodologis dan organisasi pembelajaran yang baik (media dan bahan pembelajaran yang telah tersedia, serta didukung dengan ketersediaan instruktur dan mentor yang memadai). Sehingga, untuk membelajarkan Alquran bagi mahasiswa, pengelola FAI Unikarta tidak harus menunggu membuat metode tersendiri, menyiapkan organisasi pembelajarannya, lalu membelajarkannya kepada mahasiswa.
Disadari ataupun tidak, meskipun kita tidak secara verbal menyatakan menggunakan salah satu metode membelajarkan Alquran yang telah berkembang, namun pada praktiknya kita sering menggunakan metode membelajarkan Alquran dengan Metode Al Baghdady, yaitu metode pembelajaran Alquran yang paling lama dalam sejarah pembelajaran Alquran di dunia. Bahkan, sepanjang hayat kita, kita semua tumbuh bersama metode pembelajaran Alquran itu. Pembelajaran Alquran yang cara mengajarkannya dimulai dengan mengenalkan huruf-huruf hijaiyah, kemudian tanda-tanda bacanya dengan dieja (diurai secara pelan, satu persatu). Setelah menguasai barulah diajarkan membaca Alquran yang dimulai dari Surat Al Fatihah, An Nas, Al Falaq, Al Ikhlas, dan seterusnya. Kemudian, setelah selesai Juz ‘Amma, maka dimulai pembelajaran membaca Alquran pada Mushaf Alquran, yang dimulai dari juz pertama sampai tamat.
Kembali kepada substansi tulisan di bagian ini, berikut disampaikan wawasan berkaitan dengan Metode Tilawati. Menurut Abdurrohim Hasan, M. Arif dan Abdur Rouf (2010: 1) Metode Tilawati disusun pada tahun 2002 oleh Tim yang terdiri dari Drs. H. Hasan Sadzili, Drs. H. M. Thohir al-‘Aly, M.Ag., K. H. Masyrur Masyhud, dan Drs. H. Ali Muaffa. Dalam perjalanannya Metode Tilawati kemudian dikembangkan oleh Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya. Pembelajaran Alquran Metode Tilawati pada prinsipnya diajarkan secara praktis menggunakan lagu Rost, diajarkan secara klasikal menggunakan peraga, dan diajarkan secara individual dengan tekhnik baca simak, serta menggunakan buku panduan.
Target pembelajaran Alquran menggunakan Metode Tilawati ini menurut Abdurrohim Hasan, M. Arif dan Abdur Rouf (2010: 2), antara lain:
a. Target Kualitas
1) Tartil Membaca Alquran.
Peserta didik mampu membaca Alquran secara tartil yaitu menguasai fashohah secara praktek, menguasai tajwid secara teori dan praktek, menguasai ghorib dan musykilat secara teori dan praktek, suaranya jelas dan lantang dalam membaca Alquran serta menguasai lagu Rost tiga nada.
2) Khatam Alquran 30 Juz.
Santri dinyatakan selesai jika telah khatam Alquran 30 juz dengan cara tadarrus dan lulus munaqosyahnya
3) Memiliki Pengetahuan Dasar-dasar Agama.
Ketuntasan belajar peserta didik dilengkapi dengan pengetahuan agama diantaranya hafalan surat-surat pendek, hafalan ayat-ayat pilihan, hafal bacaan-bacaan sholat, hafal doa-doa harian, memahami pelajaran fiqih, sejarah, akhlak dan lain-lain.
b. Target Waktu
Seluruh materi ditempuh selama tiga tahun, dalam dua jenjang, yaitu:
(1) Dasar (Tilawati jilid 1-5).
Jenjang dasar diselesaikan dalam waktu 15 bulan dengan ketentuan: lima kali tatap muka dalam satu minggu, setiap tatap muka dialokasikan 75 menit. Dalam satu kelas maksimal 15 peserta didik.
2) Lanjutan (Tadarrus Alquran 30 Juz).
Jenjang ini diselesaikan dalam waktu 18 bulan dengan ketentuan: lima kali tatap muka dalam satu minggu, setiap tatap muka dialokasikan 75 menit. Dalam satu kelas maksimal 15 peserta didik.
c. Proses Pembelajaran
Pembelajaran Alquran Metode Tilawati ini menggunakan dua pendekatan, yaitu:
1) Pendekatan Klasikal.
Pendekatan klasikal yaitu proses belajar mengajar dengan cara bersama-sama dengan menggunakan peraga.
2) Pendekatan Individual (dengan teknik baca simak)
Pendekatan individual adalah proses belajar mengajar yang dilakukan perorangan dengan cara membaca bergiliran, yang satu dengan yang lainnya menyimak.
Berikutnya, pembelajaran Alquran Metode Tilawati ini menggunakan bahan/materi yang terdiri atas enam jilid (Hasan Sadzili, et. al., 2004), yaitu:
a. Tilawati Jilid 1
Mengenalkan huruf-huruf hijaiyah berharakat fathah secara langsung tanpa dieja. Mengenalkan huruf hijaiyah asli tanpa harakat dan angka Arab. Dan, mengenalkan huruf-huruf sambung yang terdiri dari dua huruf dan tiga huruf.
b. Tilawati Jilid 2
Mengenalkan kalimat berharakat fathah, kasrah, dhammah dan tanwin. Mengenalkan macam-macam Ta’ dan bacaan panjang satu alif. Mengenalkan bacaan mad thobi’i, serta mengenalkan nama-nama harakat.
c. Tilawati Jilid 3
Mengenalkan huruf lam berharakat sukun, alif lam qomaririyah supaya ditekan dalam membacanya. Mengenalkan makhroj sin, syin dan ra’ sukun. Memperkenalkan bacaan mad layyin. Dan, mengenalkan huruf-huruf berharakat sukun.
d. Tilawati Jilid 4
Mengenalkan huruf-huruf yang berharakat tasydid. Bacaan mad wajib dan mad jaiz. Bacaan nun dan mim tasydid (ghunnah). Mengajarkan cara membunyikan akhir kalimat ketika waqaf. Mengenalkan lafdzul jalalah setelah kasroh dibaca tipis dan apabila sesudah fathah dan dhommah dibaca tebal. Mengenalkan bacaan alif lam syamsiyah. Mengenalkan bacaan ikhfa’ hakiki setiap nun sukun harus dibaca samar dan dibaca dengung selama satu setengah alif. Mengenalkan huruf muqottho’ah dan megenalkan bacaan idghom bigunnah.
e. Tilawati Jilid 5
Mengenalkan bacaan idghom bigunnah apabila nun sukun berharakat sukun atau tanwin berhadapan dengan huruf ya’ maka suara nun sukun atau tanwin masuk pada huruf ya dibaca dengung selama satu setengah alif. Mengenalkan bacaan qolqolah. Mengenalkan bacaan iqlab, mengenalkan bacaan idghom mimi dan ikhfa syafawi. Mengenalkan bacaan idghom bilagunnah. Mengenalkan cara membaca lam sukun apabila bertemu dengan ra’ maka suara lam sukun masuk pada huruf ra’. Mengenalkan bacaan idzhar halqi. Mengenalkan bacaan mad lazim mutsaqqol kalimi dan mad lazim mukhoffaf harfi. Dan mengenalkan tanda-tanda waqaf.
f. Tilawati Jilid 6
Pokok bahasannya berupa surat-surat pendek mulai surat ke 93 (Ad Dluha) sampai dengan surat terakhir 114 (An Nas), ayat-ayat pilihan seperti Ayat Kursy, Al Baqarah ayat 255, serta mengenalkan musykilat dan ghorib.
Evaluasi (Munaqosyah) adalah alat uji untuk mengetahui pencapaian pembelajaran Alquran (Abdurrohim Hasan, M. Arif dan Abdur Rouf, 2010: 3). Evaluasi yang dilaksanakan dalam metode Tilawati ialah:
a. Pre test
Tes ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui kemampuan peserta didik sebelum mereka mengikuti proses pembelajaran sebagai bahan untuk pengelompokkan kelas.
b. Harian
Evaluasi yang dilaksanakan setiap hari oleh guru untuk menetukan kenaikan halaman buku Tilawati secara bersama dalam satu kelas.
c. Kenaikan Jilid
Evaluasi yang dilakukan secara periodik oleh munaqisy lembaga untuk menentukan kenaikan jilid buku Tilawati.
Media dan sarana yang dibutuhkan dalam mengajarkan Metode Tilawati adalah Buku Pegangan Santri, seperti: Buku Tilawati, Buku Kitabati, Buku Materi Hafalan, Buku Pendidikan Akhlakul Karimah dan Aqidah Islam. Sedangkan perlengakapan mengajar Metode Tilawati diantaranya adalah Peraga Tilawati untuk pendekatan klasikal, Buku Prestasi Santri, Lembar Program dan Realisasi Pengajaran. Untuk mendukung suasana belajar yang kondusif maka posisi duduk santri dibentuk melingkar membentuk huruf “U” sedangkan posisi guru berada di depan tengah siswa sehingga memudahkan interaski guru dan murid. (Abdurrohim Hasan, M. Arif dan Abdur Rouf, 2010: 4-5)
Metode Tilawati sebagai ciri khas pembelajaran Alquran di FAI Unikarta telah termaktub didalam pertimbangan Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/APd-006/IX/2017 tentang Standardisasi Kompetensi Pembelajaran Alquran Metode Tilawati. Selain itu, ciri khas pembelajaran Alquran ini menurut Kurikulum Program Studi PAI yang disahkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 061/R/SK/VIII 2016, didalamnya menyebutkan bahwa Capaian Pembelajaran/Learning Outcome (CP/LO), yaitu “Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian secara prosedural”. Deskripsi spesifiknya adalah: “Menguasai substansi kajian keilmuan Pendidikan Agama Islam (Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Peradaban Islam) secara luas, mendalam, dan mutakhir untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan”.
Selanjutnya, dinyatakan deskripsi spesifik di bidang sikap dan tata nilai, yaitu: “Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta menjadi pendidik, dan percaya diri”; Deskripsi spesifik di bidang pengetahuan khusus, yaitu: “Menguasai substansi materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan Pendidikan Agama Islam yang mencakup bidang keilmuan al-qur’an-hadits, akidah-akhlak, ushul fikih-fikih, dan sejarah peradaban Islam”. Serta, deskripsi spesifik di bidang keterampilan, yaitu: “Mampu membaca Alquran berdasarkan ilmu qira’at dan ilmu tajwid secara baik dan benar, mampu menghafal Alquran juz 30 (Juz Amma) serta mampu melaksanakan ibadah praktis dan bacaan do’anya dengan baik dan benar”.
Uraian Kurikulum Program Studi PAI menyatakan bahwa Mata kuliah BTQ sebagai mata kuliah kompetensi dasar dengan kompetensi “Memiliki pengalaman dan pengembangan wawasan keagamaan”. Diklasifikasikan dalam rumpun mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB) dengan bobot 2 (dua) SKS (satuan kredit semester). Muatan isi mata kuliah yang berlaku sebanyak 2 SKS, maka jika 1 SKS dikonversi menjadi tatap muka selama 50 menit (diluar dari hitungan 50 menit penugasan terstruktur dan 60 menit belajar mandiri) maka jika dikalikan 2 SKS menjadi 100 menit tatap muka (dikonversi menjadi 1 jam 40 menit).
Berikut ini dideskripsikan isi/materi Mata Kuliah BTQ di FAI Unikarta.
a. Tujuan Mata Kuliah
Memberikan wawasan teoritis dan praktis kepada mahasiswa tentang Baca Tulis Alquran (BTQ) dengan pembahasan meliputi: Adab, Keutamaan dan komitmen guru Alquran, dengan target kualitas Fasohah, Tajwid, Ghorib Musykilat serta Kualitas Suara dan Lagu Rost.
b. Deskripsi Mata Kuliah
Mata Kuliah ini mengantarkan mahasiswa untuk:
1) Menguasai bacaan Alquran secara teoritis dan praktis.
2) Membekali mahasiswa kemampuan menulis Alquran.
3) Menyiapkan mahasiswa sebagai calon guru PAI yang berkompeten dalam mengajarkan Alquran melalui pendekatan metodologis yang efektif, mudah dan menyenangkan.
c. Materi Perkuliahan
1) Pertemuan 1
a) Pengertian dan Ruang Lingkup Baca Tulis Al Quran (BTQ)
b) Problematika Pendidikan Al Quran
2) Pertemuan 2
a) Huruf Hijaiyah berharokat Fathah, huruf Asli, angka arab.
b) Teknik Penulisan Al Quran (Kitabati)
3) Pertemuan 3
a) Fathah, Kasrah, Dhommah, Fathatain, Kasratain, Dhommatain, Bentuk-bentuk Ta’ dan Mad Thab’i
b) Teknik penulisan Al Quran (Kitabati)
4) Pertemuan 4
a) Huruf-huruf Sukun yang tidak boleh dipantulkan (Tawallud)
b) Takhsinul Qur’an tuntunan Waqof dan Ibtida’
c) Teknik Penulisan Al Quran (Kitabati)
5) Pertemuan 5
a) Huruf-huruf bertasydid, Mad Wajib dan Mad Jaiz, Bacaan Nun dan Mim Bertasydid, Waqof Ibtida’, Lafdul Jalalah, Alif Lam Syamsiyah, Ikhfa Hakiki, huruf Muqotho’ah, Waw yang tidak ada sukunnya, dan Idgham Bighunnah.
b) Takhsinul Qur’an tuntunan Waqof dan Ibtida’
c) Teknik penulisan Al Quran (Kitabati)
6) Pertemuan 6
a) Qolqolah dan macamnya, Iqlab, Ikhfa’ Syafawi, Idgham Mimi, Idgham Bilaghunnah, Idhar Halqi, Mad Lazim Mutsaqqol Kalimi dan Mad Lazim Mukhoffat Harfi, dan Tanda-tanda waqof.
b) Takhsinul Qur’an tuntunan Waqof dan Ibtida’
c) Teknik Penulisan Al Quran (Kitabati)
7) Pertemuan 7 (Lanjutan)
a) Qolqolah dan macamnya, Iqlab, Ikhfa’ Syafawi, Idgham Mimi, Idgham Bilaghunnah, Idhar Halqi, Mad Lazim Mutsaqqol Kalimi dan Mad Lazim Mukhoffat Harfi, dan Tanda-tanda Waqof.
b) Takhsinul Qur’an tuntunan Waqof dan Ibtida’
c) Teknik penulisan Al Quran (Kitabati)
8) Pertemuan 8
Ujian Tengah Semester (UTS/Middle Test).
9) Pertemuan 9
a) Ghorib dan Musykilat.
b) Takhsinul Qur’an tuntunan Waqof dan Ibtida’
10) Pertemuan 10
a) Takhsinul Qur’an (Makhrijul Huruf dan Sifatul Huruf)
b) Praktik Penulisan Al Quran (Kitabati)
11) Pertemuan 11
a) Dasar Ilmu Tajwid menurut riwayat Hafs As Syatibi Qiro’ah ‘Ashim
b) Takhsinul Qur’an (Makhrijul Huruf dan Sifatul Huruf)
c) Praktik Penulisan Al Quran (Kitabati)
12) Pertemuan 12 (Lanjutan)
a) Dasar Ilmu Tajwid menurut riwayat Hafs As Syatibi Qiro’ah ‘Ashim
b) Takhsinul Qur’an (makhrijul huruf dan Sifatul Huruf)
c) Praktik Penulisan Al Quran (Kitabati)
13) Pertemuan 13
a) Teori Makhrijul huruf dan Sifatul Huruf
b) Praktik Penulisan Al Quran (Juz 30)
14) Pertemuan 14
Pemantapan Makhrijul Huruf dan Sifatul Huruf
15) Pertemuan 15
Ujian Teori Ilmu Tajwid
16) Pertemuan 16
Munaqosah Al Qur’an
d. Referensi
1) K.H. Tohir Al ‘Aly, M.Ag., dkk. Buku Tilawati. Surabaya: Pesantren Al Qur’an Nurul Falah. 2004.
2) K.H. Dzulhilmi Ghazali, Lc. Ilmu Tajwid dan Makhorijul Huruf. Surabaya: Pesantren Al Qur’an Nurul Falah. 2009.
3) Tim Pesantren Al Quran Nurul Falah. Kitabati Jilid 1-4. Surabaya: Pesantren Al Qur’an Nurul Falah. 2009.
e. Catatan
1) Evaluasi: Wajib memenuhi minimal 80% kehadiran (atau + 14 kali tatap muka)
2) Bobot Penilaian: Kehadiran = 10%; Tugas dan Quis = 20%; UTS = 30%; UAS = 40%
Pengembangan isi Mata Kuliah BTQ di FAI Unikarta ini telah disusun secara bersama dengan Pengurus Tilawati Education Centre (TEC) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Cabang dari Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya, dan telah memperoleh persetujuan dari Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya untuk diterapkan dalam pembelajaran di FAI Unikarta.
6. Pengelolaan Mata Kuliah BTQ di FAI Unikarta
Kebijakan pembelajaran Alquran bagi mahasiswa di FAI Unikarta ini beriringan masanya dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menerapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji (GEMA). Gerakan Etam Mengaji ini adalah jargon Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pembudayaan dan upaya pengembangan membaca dan mempelajari Alquran di masyarakat. Diharapkan dengan diberlakukannya GEMA ini akan memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda Muslim agar berkemampuan membaca, memahami isi dan kandungan Alquran, serta menghayatinya dalam kehidupan sehari-hari.
Menilik kembali uraian di atas, maka sesungguhnya pengelolaan mata kuliah BTQ di FAI Unikarta telah nampak jelas dari uraian Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/APd-006/IX/2017 tentang Standardisasi Kompetensi Pembelajaran Alquran Metode Tilawati. Dengan diterbitkannya surat keputusan ini maka terdapat pola pengorganisasian pembelajaran Alquran di FAI Unikarta, yaitu:
a. Mahasiswa FAI Unikarta wajib menempuh mata kuliah BTQ untuk mengikuti Standarisasi Guru Alquran. Standarisasi ini menjadi kewajiban yang telah dipenuhi sebelum mengikuti Munaqasyah Skripsi.
b. Standardisasi Guru Alquran Metode Tilawati diwajibkan bagi seluruh mahasiswa FAI Unikarta yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat (Syahadah) dari Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya.
c. Sertifikat (Syahadah) sebagai syarat yang wajib dipenuhi mahasiswa yang akan mengikuti Munaqasyah Skripsi.
d. Sertifikat (Syahadah) diperoleh mahasiswa setelah dinyatakan lulus berdasarkan standar penilaian tim instruktur yang ditunjuk oleh FAI Unikarta dan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya.
e. Mahasiswa FAI Unikarta juga dianjurkan mengikuti kegiatan lainnya yang dikelola oleh FAI Unikarta bekerjasama dengan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya.
f. Anjuran diatas, diarahkan untuk mencapai kualitas output pembelajaran mata Kuliah BTQ yaitu Sarjana Pendidikan Islam yang sekaligus menjadi guru Alquran berstandar.
Pola pengelolaan mata kuliah BTQ sebagaimana dideskripsikan di atas dapat digambarkan dalam skema berikut.
Gambar 1. Skema Pengelolaan Mata Kuliah BTQ di FAI Unikarta
(Bagan Alur Pengorganisasian Pembelajaran Alquran Metode Tilawati)
Dengan konsep ini maka pembelajaran Alquran Metode Tilawati di FAI Unikarta dapat terlaksana dengan. Pengorganisasian Mata Kuliah BTQ dimulai dari Semester I, yaitu dengan kewajiban menempuh mata kuliah tersebut. Berikutnya, pada Semester II hingga Semester VIII mahasiswa FAI Unikarta diwajibkan telah mengikuti Standarisasi Guru Alquran Metode Tilawati, yang mana sertifikat (Syahadah)-nya menjadi syarat untuk mengikuti Munaqasyah Skripsi. Tujuan akhirnya, para wisudawan/wisudawati FAI Unikarta bukan hanya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam, melainkan juga sebagai Guru Alquran berstandar.
Pengorganisasian pembelajaran Alquran metode Tilawati yang telah dilaksanakan di FAI Unikarta hingga saat ini telah melaksanakan lima angkatan pelatihan Standardisasi Guru Alquran, dengan rincian:
a. Angkatan I diikuti peserta sebanyak 45 orang dengan lulus ber-Syahadah sebanyak 4 orang;
b. Angkatan II diikuti peserta sebanyak 66 orang dengan lulus ber-Syahadah sebanyak 3 orang;
c. Angkatan III diikuti peserta sebanyak 58 orang dengan lulus ber-Syahadah sebanyak 5 orang;
d. Angkatan IV diikuti peserta sebanyak 69 orang dengan lulus ber-Syahadah sebanyak 8 orang.
e. Angkatan V diikuti peserta sebanyak 58 orang dengan lulus ber-Syahadah sebanyak 15 orang.
Total jumlah mahasisiwa FAI Unikarta yang kini telah mengikuti pelatihan Standardisasi Guru Alquran Metode Tilawati terhitung hingga saat ini sebanyak 296 orang dengan jumlah mahasiswa yang ber-Syahadah sebanyak 35 orang.
Tabel 1. Data Hasil Standardisasi Guru Alquran (2014-2018)
Angkatan | Peserta | Bersyahadah |
I II III IV V Jumlah | 45 66 58 69 58 296 | 4 3 5 8 15 35 |
Perkembangan terakhir, jumlah mahasiswa ber-Syahadah di FAI Unikarta kian bertambah menjadi 50 (limapuluh) orang setelah pembinaan berkelanjutan di Tilawati Education Centre (TEC) Kabupaten Kutai Kartanegara.
SIMPULAN
Semangat pembelajaran Alquran di FAI Unikarta hingga saat ini kian mantap, dan semakin menampakkan eksistensinya. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah mahasiswa FAI Unikarta yang telah meraih Sertifikat (Syahadah) Guru Alquran Berstandar Metode Tilawati. Dan, bagi pengelola FAI Unikarta, hal yang paling menggembirakan adalah keuntungan bagi para mahasiswa karena kemampuan membaca Alquran yang baik akan mendukung keberhasilan belajarnya di FAI Unikarta. Selain itu, kini FAI Unikarta bukan lagi hanya sebatas PTKI Swasta yang melahirkan Sarjana-Sarjana PAI, namun juga menjadi pabrik pencetak Guru-Guru Alquran (Metode Tilawati) yang berstandar secara Nasional.
Ucapan terimakasih melalui tulisan ini disampaikan secara khusus kepada Yang Terhormat:
a. Dr. Sabran, S.E., M.Si. selaku Rektor Unikarta Periode 2013-2016 dan Misran, S.Ag., M.Pd.I. selaku Dekan FAI Unikarta Periode 2013-2016 yang saat itu keduanya berkontribusi besar dalam mewujudkan kerjasama kelembagaan antara FAI Unikarta dan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya;
b. Drs. K.H. Umar Jaeni, M.Pd. selaku Ketua Yayasan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya sekaligus Direktur Eksekutif Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya dan Drs. K.H. Ali Muaffa selaku Direktur Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya, doa beliau berdua hingga kini senantiasa mengiringi pengembangan pembelajaran Alquran di FAI Unikarta; serta
c. Imam Wahyudi, S.Pd.I, selaku Alumni FAI Unikarta sekaligus Direktur Eksekutif Tilawati Education Centre (TEC) Kabupaten Kutai Kartanegara, perintis sekaligus pengajar Pembelajaran Alquran Metode Tilawati di FAI Unikarta.
Jasa mereka, semoga menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir selama pembelajaran Alquran ini terus dilaksanakan. Dan, tidak ada kata berhenti dalam membelajarkan Alquran ini bagi para mahasiswa. Semoga FAI Unikarta tetap istiqomah dalam membelajarkan Alquran dan memberikan dampak yang baik bagi masa depan mahasiswa, lembaga FAI Unikarta dan bagi masa depan agama Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al Nawawi, Abi Zakariya Muhyidin Yahya. Riyadush Shalihin. Semarang: Karya Toha Putra, 2005.
Al Maktabah al Syamilah. Kitab Shohih Bukhari, No. 5027 (http://maktabahsyamilah.com/), 2018.
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara. Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/AU-010/VI/2015 tentang Visi Misi Fakultas Agama Islam. 2015
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara. Surat Keputusan Dekan Nomor UKT-05/Kep.FAI/AU-018/VII/2015 tentang Visi Misi Program Studi PAI. 2015.
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara. Nota Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Agreement) FAI Unikarta dengan Nomor UKT-05/APd/364/VI/2015 dan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya dengan Nomor 66/E/PANF/MOA/VI/2015. 2015.
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara. Surat Keputusan Dekan Nomor: UKT-05/APd-028/VIII/2016 tentang Dokumen Kurikulum Program Studi PAI. 2016.
Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara. Sejarah Singkat FAI Unikarta. (http://fai.unikarta.ac.id/profil-fakultas/sejarah-singkat), diakses 10 Juni 2017.
Hasan, Abdurrohim, M. Arif dan Abdur Rouf. Strategi Pembelajaran Al-Qur’an Metode Tilawati. Surabaya: Pesantren Alquran Nurul Falah, 2010.
Imron, Ali. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia V (Versi Digital). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016.
Kunandar. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Masruri, Siswanto et.al. Dari Mutu Menuju Citra PTKI. Jakarta: Diktis, Ditjen Pendis, Kemenag RI. 2016.
Mohamad Taufiq. Quran In Word Versi 1.3.
Mustopadidjaya, AR. Manajemen Proses Kebijakan Publik, Formulasi,. Implementasi dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: LAN, 2002.
Nasution, S. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Sadzili, Hasan, et. al. Tilawati Jilid 1-6: Metode Praktis, Cepat, Lancar, Belajar Membaca Al Qur’an untuk TK/TP Al Qur’an. Surabaya: Pesantren Alquran Nurul Falah, 2004.
Sanjaya, Wina. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kencana, 2006.
Universitas Kutai Kartanegara. Piagam Kerjasama Unikarta Nomor UKT-004/PKs/VI/2015 dan Yayasan Pesantren Alquran Nurul Falah Surabaya dengan Nomor 10-E/YNF/MOU/VI/2015. 2015.
Universitas Kutai Kartanegara. Surat Keputusan Rektor Nomor 061/R/SK/VIII 2016 tentang Dokumen Kurikulum Program Studi PAI. 2016.
0 komentar