02/10/2021

Mubaraklink.Web.Id – Judul tulisan di atas tidak bermaksud persiflase atas beredarnya pemberitaan di media massa maupun konten foto dan video di berbagai media sosial, yang memperlihatkan perjuangan para guru honorer –bahkan, ada yang sudah berumur atau istilah lainnya “sepuh”- mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) meskipun cukup payah bagi mereka. Bahkan, katanya ada guru yang gigih mengikuti Tes PPPK meski tengah sakit. (Lihat beberapa tautan berita: Guru Sepuh Masih Berjuang Lolos Seleksi PPPK di Tulungagung; Kisah Guru Honorer di Karawang Gigih Ikut Tes PPPK Meski Sakit Stroke).


Apakah ASN PPPK itu?, bagaimanakah hak keuangan ASN PPPK?, dan dapatkah ASN PPPK meningkatkan karirnya?. Mari simak penjelasan berikut.

Apakah ASN PPPK itu?
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah akronim dari “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK dapat dikontrak minimal setahun dan selama-lamanya dapat diperpanjang dengan batasan waktu maksimalnya 30 (tiga puluh) tahun, tergantung situasi, kondisi dan kebutuhan instansi pemerintahan.

Bagaimana Hak Keuangan ASN PPPK?
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 telah mengatur hak keuangan ASN PNS, sementara hak Keuangan ASN PPPK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020. Perbedaan hak keuangan kedua jenis ASN ialah, jika PNS memperoleh hak keuangan seperti: gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan perlindungan pengembangan kompetensi, maka PPPK hanya memperoleh gaji, tunjangan, dan perlindungan pengembangan kompetensi tanpa hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Persamaan dan perbedaan lainnya, ASN PNS memperoleh hak fasilitas dan cuti, sementara PPPK tidak memperoleh hak fasilitas, sementara cuti tetap diberikan.


Mengenai besaran gaji ASN PPPK sebelumnya juga telah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dapatkah ASN PPPK Meningkatkan Karirnya?
Telah dijelaskan bahwa ASN PPPK pun memperoleh perlindungan pengembangan kompetensi, ini berarti bahwa untuk meningkatkan karirnya ASN PPPK pun berhak. PPPK bahkan bisa langsung memperoleh jabatan tinggi dibandingkan PNS. PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan, yakni fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan oleh Kemenpan RB. Seorang ASN PNS harus meniti tangga karirnya dari bawah, secara bertahap dan berjenjang hingga menempati jabatan struktural tertinggi, sementara ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS. Seorang ASN PPPK yang ingin mengisi jabatan pimpinan tinggi, jabatan itu ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.


Banyak Peserta Tes ASN PPPK yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi Komptensi Tahap 1?
Jangan terkecoh dengan berita simpang siur. Pemerintah melalui Kemdikbud hanya akan mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK melalui laman Guru PPPK Kemdikbud dengan alamat: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/. Jadi berhati-hatilah dengan berita bohong, kecuali informasi resmi yang diunggah di laman tersebut.



Ke depan, 146 Jabatan lain juga akan diisi oleh ASN PPPK
Sebetulnya, selain jabatan guru secara berkelanjutan beberapa jabatan lain juga akan disetarakan menjadi ASN PPPK. Berikut beberapa jabatan tersebut:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar Udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran
31. Asisten Teknisi Siaran
32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33. Auditor Kepegawaian
34. Bidan
35. Dokter Hewan Karantina
36. Dokter Pendidik Klinis
37. Dosen
38. Entomolog Kesehatan
39. Epidemiolog Kesehatan
40. Fisikawan Medis
41. Fisioterapis
42. Inspektur Angkutan Udara
43. Inspektur Bandar Udara
44. Inspektur Keamanan Penerbangan
45. Inspektur Ketenagalistrikan
46. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
47. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
48. Inspektur Tambang
49. Instruktur
50. Konselor Adiksi
51. Medik Veteriner
52. Nutrisionis Okupasi
53. Terapis
54. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
55. Ortotis Prostetis
56. Pamong Belajar
57. Pamong Budaya
58. Paramedik Karantina Hewan
59. Paramedik Veteriner
60. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
61. Pekerja Sosial
62. Pelatih Olahraga
63. Pembimbing Kemasyarakatan
64. Pembimbing Kesehatan Kerja
65. Pembina Jasa Konstruksi
66. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
67. Pemeriksa Desain Industri
68. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
69. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
70. Penata Anestesi
71. Penata Kelola Pemilihan Umum
72. Penata Ruang
73. Peneliti
74. Penera
75. Penerjemah
76. Pengamat Gunung Api
77. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
78. Pengamat Tera
79. Pengantar Kerja
80. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
81. Pengawas Benih Tanaman
82. Pengawas Bibit Ternak
83. Pengawas Farmasi dan Makanan
84. Pengawas Kemetrologian
85. Pengawas Keselamatan Pelayaran
86. Pengawas Koperasi
87. Pengawas Mutu Pakan
88. Pengawas Perikanan
89. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
90. Pengelola Kesehatan Ikan
91. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
92. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
93. Pengembang Teknologi Pembelajaran
94. Pengendali Frekuensi Radio
95. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
96. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
97. Penggerak Swadaya Masyarakat
98. Penghulu
99. Penguji Kendaraan Bermotor
100. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
101. Penguji Mutu Barang
102. Penguji Perangkat Telekomunikasi
103. Penyelidik Bumi
104. Penyuluh Agama
105. Penyuluh Hukum
106. Penyuluh Kehutanan
107. Penyuluh Keluarga Berencana
108. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
109. Penyuluh Narkoba
110. Penyuluh Perikanan
111. Penyuluh Pertanian
112. Penyuluh Sosial
113. Perawat
114. Perawat Gigi
115. Perekam Medis
116. Perekayasa
117. Perencana
118. Perisalah Legislatif
119. Pranata Hubungan Masyarakat
120. Pranata Komputer
121. Pranata Laboratorium Kemetrologian
122. Pranata Laboratorium Kesehatan
123. Pranata Laboratorium Pendidikan
124. Pranata Nuklir
125. Pranata Siaran
126. Psikolog Klinis
127. Pustakawan
128. Radiografer
129. Refraksionis Optisien
130. Resaner
131. Sanitarian
132. Statistisi
133. Surveyor Pemetaan
134. Teknisi Jalan dan Jembatan
135. Teknisi Pengairan
136. Teknisi Penyehatan Lingkungan
137. Teknisi Tata Bangunan dan Perumahan
138. Teknisi Elektromedis
139. Teknisi Gigi
140. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
141. Teknisi Penerbangan
142. Teknisi Perkebunrayaan
143. Teknisi Siaran
144. Teknisi Transfusi Darah
145. Terapis Wicara
146. Widyaiswara

Jadi, ke depan tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi ASN PPPK, tetapi beberapa tenaga kepegawaian lainnya pun secara perlahan akan segera menjadi ASN PPPK. 

0 komentar

Advertisement